#lanjutan postingan sebelumnya#
IV. Hakikat Suami Istri yang ke-4
Kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama dalam peluang pahala.
Berbeda fungsi tidak serta merta menjadikan perempuan lebih unggul dari laki-laki atau sebaliknya.
Dalam beramal shaleh, Allah tidak membeda2kan.
"...Sesungguhnya Aku tidak menyinyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki dan perempuan...." (QS. Ali Imrān: 195)
Asma' binti Yazid suatu hari mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya kepada Nabi SAW,
“Wahai Rasulullah, aku mewakili kaum perempuan datang menghadapmu. Jihad diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika menang, maka mereka akan mendapat pahala, dan jika gugur, mereka hidup di sisi Tuhan dan memperoleh limpahan rezeki. Sementara kami, kaum perempuan, senantiasa menemani mereka disaat suka dan duka. Lalu, apa yang kami dapatkan?”
Rasulullah kemudian bersabda,
“Sampaikanlah pada setiap perempuan yang engkau temui, bahwa menaati suami (salam kebaikan) dan memenuhi hak-haknya bisa menyamai pahala jihad. Tapi, hanya sedikit di antara kalian yang melakukannya.”
(diambil dari HR. Al-Bazzar)
Meskipun demikian, Allah tetap memberi peluang jihad bagi para perempuan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Contoh lain adalah mengenai perginya seorang perempuan ke masjid. Islam memberikan kebebasan luar biasa. Perempuan tidak diharuskan ke masjid, tapi juga tidak pula boleh dilarang